Edisi: 22/th.
III/1436 H
Aksi Demonstrasi mahasiswa Universitas Negeri Makassar
(UNM) menolak rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
membuat arus lalu lintas sepanjang Jalan Andi Pangeran Pettarani lumpuh total.
Unjuk rasa di depan Menara Phinisi, Kamis (6/11), bahkan menghabiskan waktu
selama empat jam dimulai sekitar pukul 14.00 siang hingga pukul 18.00 sore.
Salah seorang pengendara mobil yang sedang melintas, Ical mengatakan, sangat
mendukung aksi penolakan kenaikan BBM. Hanya saja, ia tak suka jika harus menghambat
jalannya kendaraan. Namun, lain halnya dengan pengendara motor, Iksan. Ia
justru menyatakan tidak setuju dengan aksi seperti ini, apalagi jika
mengatasnamakan rakyat. “Saya tidak setuju dengan aksi mahasiswa ini yang
menutup kedua ruas Jalan Pettarani. Apalagi yang mengatasnamakan memperjuangkan
rakyat tetapi malah menyengsarakan rakyat,” jengkelnya. (profesi.com)
Inilah salah satu potret aksi demonstrasi yang
dilakukan oleh mahasiswa dengan harapan kenaikan harga BBM dibatalkan. Mereka melakukannya
atas nama rakyat. Sayangnya apa yang mereka lakukan justru membuat rakyat malah
terbebani.
Para
pengamat mengomentari tentang demonstrasi yang terjadi di hampir semua
universitas di Indonesia. Sebagian mereka menentangnya dan menganggap para mahasiswa
itu ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagian lain justru mendukung dan
menganggapnya sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar.
Islam sebagai sebuah ideologi tentunya memiliki pandangan
dan solusi menyeluruh terhadap permasalahan umat. Lalu bagaimana Islam
menyikapi aksi demonstrasi belakangan ini yang cenderung anarkis, apakah dalam
Islam memang diperbolehkan melakukan hal tersebut, karena pada faktanya
kebanyakan dari mereka yang melakukannya adalah orang Islam ?
Aksi
atau demontrasi adalah sebuah aktivitas untuk mendukung dien kita (islam)
dimana Kuffar juga telah berdemonstrasi dan mendukung kekufuran mereka.
Demonstrasi
adalah sesuatu cara yang baik
untuk mengoreksi penguasa bukan sesuatu yang jahat.
Demonstrasi memotivasi kaum Muslimin dan itu membuat mereka sadar dengan
keadaan saudara mereka. Demonstrasi adalah sebuah bentuk menolak kejahatan,
sebuah bentuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi
munkar). Sepanjang aksi/demonstrasi bebas dari semua yang haram, hukum asalnya
dibolehkan.
Dengan
demikian, demonstrasi sebagai sebuah sarana harus dilakukan untuk mencapai
tujuan-tujuan dakwah, amar maruf nahi mungkar,
memberantas kezhaliman dan kebatilan serta jihad demi menegakkan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan
cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan
umat.
Demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum; merusak,
menghancurkan, dan membakar fasilitas umum maupun barang-barang milik individu
masyarakat, melibatkan wanita yang tidak menutup auratnya atau untuk alasan
yang haram . Maka jelas, semua itu tidak boleh dilakukan. Tidak jarang pula,
demonstrasi mengakibatkan perkelahian, penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Dengan
demikian, dalam melakukan demonstrasi harus tetap memperhatikan syarat-syarat :
1. Harus
menyuarakan gagasan Islam, dan kemashlahatan kaum muslim. Tidak boleh
menyerukan gagasan-gagasan bathil dan bertentangan dengan aqidah Islam.
2. Tidak
merusak kepemilikan umum, menimbulkan kemacetan, atau mengganggu para pengguna
jalan yang lain. Tidak boleh duduk-duduk, atau memblokade jalan raya sehingga
terjadi kemacetan total. Sebab, ini bertentangan fungsi dari jalan raya yang
digunakan untuk berjalan.
3. Harus
tetap memperhatikan adab-adab ketika berada di jalan raya.
nformasi dan pendaftaran:CP. 085299676742
Seorang
Muslim, masyarakat Muslim, dan penguasa Muslim wajib terikat dengan syariat
Islam; termasuk dalam mengungkapkan aspirasi atau pendapat dengan berunjuk rasa
maupun dalam melakukan proses perubahan di tengah-tengah masyarakat. Tidak
pantas seorang Muslim mengaku beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, sementara
dalam mengungkapkan aspirasi/pendapat dan melakukan proses perubahan masyarakat
agar menjadi masyarakat Islam, mereka lakukan dengan menghalalkan segala cara,
mencampakkan tolok ukur halal-haram, dan membuang tuntunan syariat Islam. Allah
Swt berfirman :
"Tidaklah
patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan Mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada pilihan
(selain hukum Islam) tentang urusan mereka".
(QS al-Ahzab [33]: 36).